Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

17 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Kebudayaan Nasional
17 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

REINHA.com – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai HKN berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam.

“Penetapan tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951” kata Fadli Zon.

(Baca juga: Hadiri Bastille Day, Fadli Zon Sambut Prabowo Subianto Di Paris)

Kementerian Kebudayaan menilai hari kebudayaan nasional dapat memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.”

Secara Historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.***(JMW)

# Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.