Video Conference: Max Labina Keluhkan Penanganan Kasus Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flores Timur Ke Komnas Ham

REINHA.com – Kisruh tanah eks kantor Kimpraswil Flores Timur (Flotim) antara ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina dan Pemda Flotim terus bergulir. Persoalan yang sudah berjalan kurang lebih 19 tahun ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia.
Melalui Video Conference, ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina, Max Labina meluapkan kekesalannya terhadap Pemda Flotim. Max Labina menganggap penanganan sengketa tanah tersebut lamban dan buruk usai putusan Pengadilan Negeri dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang.
“Ini bentuk penyengsaraan bagi kami orang kecil yang mencari keadilan” ucap Max Labina.
Karena ketidakjelasan persoalan tersebut, pihak keluarga dari (alm) Aloysius Boki Labina pun akhirnya mengadu ke pihak Padma Indonesia, berujung pengaduan ke Komnas Ham RI.
(Baca juga: Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Ignas Uran: Tidak Ada Janji Bayar Yang Saya Sampaikan)
Persoalan yang sudah berjalan selama 19 tahun tersebut menurut (alm) Aloysius Boki Labina, Max Labina telah menguras energi serta harta benda milik mereka.
Max Labina merasa bahwa pihaknya telah digiring dengan janji-janji hingga terbitnya Kasasi no 61/PDT/2007 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) no. 703 PK/PDT/2009 yang dimenangkan oleh pihak Pemda Flotim, dimana putusan ini diragukan oleh pihak keluarga (alm) Aloysius Boki Labina.
Max Labina menuturkan bahwa dalam mencari keadilan atas kisru tanah tersebut, pihaknya perna dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemda Flotim dimana mereka pun melaporkan persoalan tersebut ke Polda NTT namun hingga saat ini tidak ada titik terang.
“Sebagai yang tidak terlalu memahami saya dan keluarga menyerahkan ke pihak Komnas Ham RI dan Kuasa keluarga, Pimpinan Pusat Lembaga Padma Indonesia di Jakarta untuk mempelajari fakta ini dan menelusuri informasi yang kami keluarga sampaikan untuk memperjelas persoalan yang kami keluarga hadapi selama 19 tahun ini” tutup Max Labina.
Pimpinan pusat Padma Indonesia, Gabriel Goa dalam video Conference mengatakan mengetahui banyak persoalan di Flores Timur termasuk persoalan yang dialami (alm) Aloysius Labina.
“Saya menyaksikan dari awal bersama (alm) Aloysius Labina” ujar Gabriel.
“Ada gedung lama eks kantor Kimpraswil dan beberapa gedung lainnya yang sudah roboh dimakan usia dan dibersihkan oleh keluarga. Selama ini keluarga menguasai lokasi tanah eks Kantor Kimpraswil dan hal itu saya ketahui saat dari Jakarta dan tiba di lokasi dan mengetahui lebih detail situasinya” ucap Gabriel.
“Saat itu saya tantang Pemda Flotim untuk eksekusi jika putusan yang kalian pegang itu ikrah” tegas Gabriel
“Pemda Flotim bisa eksekusi asal bawa barang bukti karena Padma Indonesia juga pegang bukti. Untuk itu jangan kembali kebelakang dan akhirnya berkibat fatal. Karena data korupsi dan permainan ke MA sudah di kantongi Padma Indonesia dan begitu banyak hal lain sudah kita kantongi tinggal waktunya saja” kata Gabriel.
“Jika Bupati dan Wakil Bupati Flotim mau tantang lembaga Padma Indonesia maka kami sudah siap dengan Kompak Indonesia untuk membongkar semuanya” lanjut Gabriel.
Gabriel pun mendorong penyelesain sengketa ini kearah mediasi dengan mediator Komnas Ham, dimana menurut gabriel merupakan cara yang tepat. Komnas Ham, keluarga serta Padma Indonesia sebagai kuasa keluarga sangat mendukung untuk penyelesaian yang lebih bermartabat, tutup Gabriel Goa.
Hadir bersama dalam Video conferens pihak Komnas Ham RI, Ivan Aditya Putra,SH(penata mediasi sangketa Komnas Ham RI), Desaderius Ryan K(penata mediasi sangketa Ham ahli Muda Komnas Ham RI), Direktur Padma Indonesia pusat, Klemens Makasar. Dan yang mendampingi Max Labina dari Larantuka Ketua Padma Indonesia cabang Flotim Lambata dan Alor, Krisantus Kwen di saksikan keluarga besar (alm) Aloysius Labina.
Untuk mengetahui putusan Peninjauan Kembali (PK) no. 703 PK/PDT/2009 bisa mengkili ditautan atau link Mahkama Agung yang tertera dibawah ini. **(BM)
Putusan MAHKAMAH AGUNG 703 PK/Pdt/2009
# Video Conference: Max Labina Keluhkan Penanganan Kasus Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flores Timur Ke Komnas Ham



