Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Ignas Uran: Tidak Ada Janji Bayar Yang Saya Sampaikan

REINHA.com – Kisruh tanah eks kantor Kimparaswil Flotim antara Pemerintah Daerah Flores Timur dan keluarga (alm) Aloysius Boki Labina yang diberitakan media ini sebelumnya menuai respon dari Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, S.Fil (Senin, 4/8/2025).
Ignas Boli Uran membantah pernyataan keluarga (alm) Aloysius Boki Labina melalui alih warisnya, dimana sebelumnya Max Labina mengatakan ada janji bayar yang disampaikan Ignas Boli Uran dalam pertemuannya di bulan April 2025.
(Baca juga: Kisruh Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Max Labina Lapor KOMNAS HAM RI)
“Tidak ada janji bayar yang saya sampaikan terhadap dana tunggu sebesar 2 juta kepada keluarga (alm) Aloysius Labina” tegas Ignas Boli Uran.
Terkait komunikasi yang dilakukan saat itu lanjut Ignas Boli Uran, bahwa keluarga (alm) Aloysius Labina datang menyampaikan kronologi terkait kasus perdata atas tanah eks kantor Kimpraswil Flotim dan terkait dana tunggu sebesar 2 juta sejak putusan pengadilan terhadap kasus tersebut .
“Saya menyampaikan kepada perwakilan keluarga untuk bersabar agar saya komunikasikan dulu dan setelahnya baru Pemda Flotim melakukan pertemuan dengan pihak keluarga” jelas Ignas Boli Uran.
“Jadi tidak ada janji bayar yang saya ungkapkan, itu tidak benar” ucap tegas Ignas Boli Uran.
Ignas Boli Uran mengatakan bahwa sebagai pemerintah, wajib menerima dan mendengarkan semua pengaduan yang datang dari masyarakat.
“Karena pihak keluarga sudah datang mengadu dan pastinya sebagai pemerintah wajib menerima dan mendengar serta mempelajari lagi soal dalam dokumen hukumnya atas putusan hukum diatasnya” kata Ignas Boli Uran.
Intinya lanjut Ignas Boli Uran, Pemda Flores Timur siap menerima kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) di Flores Timur terkait dengan persoalan tersebut. Karena Pemda Flotim pastinya tidak akan melakukan aktivitas tanpa pendasaran hukum yang jelas apalagi melakukan aktivitas membayar, ungkap Wabup Ignas Boli Uran.
“Apalagi fakta terkait putusan kasasi di sampaikan pihak sekda dan hukum yang menyatakan dimenangkan Pemda Flores Timur dan tentunya semua hal terkait tuntutan pengadilan harus dibatalkan. Tentu hal ini jadi pertimbangan utama Pemda Flores Timur” tutup Wabup Ignas Boli Uran.**(BM)
# Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Ignas Uran: Tidak Ada Janji Bayar Yang Saya Sampaikan



