BERITABerita Nasional

Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Dan Fahri Hamzah Angkat Suara

Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Dan Fahri Hamzah Angkat Suara

Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Dan Fahri Hamzah Angkat Suara
IG @hotmanparisofficial

REINHA.com – Mahkamah Agung baru-baru ini mengeluarkan keputusan terkait kasus asusila Baiq Nuril yang membuat pro kontra di kalangan masyarakat. Pengacara kodang Hotman Paris Hutapea dan Fahri Hamzah pun ikut bicara tentang kasus ini.

Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. Menurut MA Baiq Nurul telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

(Baca juga: Harimau Liar Terjebak Di Pasar Riau)

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang pada saat itu berada di Florence Italia mengatakan bahwa dirinya siap membantu Baiq Nuril.

“Keadilan yang makin terlalu mahal di Tanah Air Kucinta. Salam dari Florence Italia untuk teman setanah air yang sebahagian bernasib malang. Agar kuasa hukum wanita malang ini datang ke kopi joni. Ayok kita lawan” kata Hotman Paris melalui akun Instagram miliknya.

Selain itu Hotmat Paris juga memposting hasil analisanya tentang kasus yang sedang dihadapi Baiq Nuril.

“Salam dari kereta api Florence menuju Milan. Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberi masukan sumbangan pemikiran kepada mbak nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung,” kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea kemudian menyebut bahwa pasal 27 UU ite ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila.

(Baca juga: Semprot Sekjen Gerindra, SBY: Go on, Kita Tak Pernah Ganggu Partai Lain)

Hotman Paris Hutapea lalu menggarisbawahi kata seseorang yang tanpa hak dalam ayat tersebut.

“Seseorang yang tanpa hak menyebarkan, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak. Seseorang yang menjadi korban asusila,berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Kalau korban bercerita itu dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri” ujar Hotman Paris Hutapea.

Selain Hotman Paris, politisi Fahri Hamzah juga mengomentari kasus yang dihadapi Baiq Nuril. Fahri Hamzah memposting pendapatnya tersebut melalui akun instagramnya @fahrihamzah.

“…Orang ini dilecehkan ko, sebagai mekanisme membela diri bisa. misalnya orang tahap 1 dia dirampok. Perampokan juga tindak pidana. Lalu orang itu membela diri dengan menembak atau memukul. Ya kan. Jangan memukulnya dihukum, tapi peristiwa waktu dia dirampok tak dihukum,” kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, Mahkamah Agung harus menjelaskan hal tersebut kepada publik.

“Ya ini kan karena sudah di mahkamah agung nggak bisa lagi. Tapi ini harus dijelaskan loh. Tak boleh ada peristiwa hukum yang terjadi diam-diam tanpa diketahui nalarnya oleh publik. Publik harus menalar bahwa ini peristiwa hukum. Ini harus dijelaskan demi memperbaiki nama mahkamah agung,” kata Fahri Hamzah.

# Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Dan Fahri Hamzah Angkat Suara

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.