Kisruh tanah eks kantor Kimpraswil di kabupaten Flores Timur (Flotim) antara keluarga almarhum (alm) Aloysius Boki Labina dan Pemerintah Daerah

Kisruh Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Max Labina Lapor KOMNAS HAM RI

Kisruh Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Max Labina Lapor KOMNAS HAM RI

@U-report

REINHA.com – Kisruh tanah eks kantor Kimpraswil di kabupaten Flores Timur (Flotim) antara keluarga almarhum (alm) Aloysius Boki Labina dan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim kembali mencuat dan menjadi perhatian publik usai beberapa media pers kembali merilis pemberitaan perihal persoalan tersebut.

Fakta terkait tidak adanya kejelasan sebagai komitmen Pemda Flotim dalam memenuhi perintah putusan pengadilan inkrah dalam gugatan (alm) Aloysius Boki Labina atas lokasi tanah eks kantor Kimpraswil Flotim dan penjadwalan kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI ke Larantuka, Kabupaten Flotim menjadi menarik untuk di simak.

Keluarga (alm) Aloysius Boki Labina melalui ahli warisnya, Max Labina kepada media ini (Minggu,3/8/2025) menuturkan kekecewaannya atas sikap pemda ke pihaknya sebagai yang memenangkan perkara gugatan atas tanah eks kantor Kimpraswil Flotim.

“Tidak ada upaya hukum kasasi untuk perkara yang kami menangkan atas objek sangketa tanah eks kantor Kimpraswil oleh pemda Flotim” tegas Max Labina.

Perjuangan kami kata Max Labina, atas status tanah yang kami menangkan dalam gugatan perkara perdata di dua pengadilan dan perintah dalam putusan pengadilan terhadap uang tunggu Rp.2 juta rupiah perbulan yang harus di bayarkan Pemda Flotim kepada keluarga (alm) Aloysius Boki Labina, ucap Max Labina.

“19 tahun bukan waktu yang pendek untuk memperjuangkan hak kami atas tanah tersebut dan atas hak-hak kami sesuai putusan peradilan yang sampai dengan saat ini masih sebatas janji dari Pemda Flotim” jelas Max Labina.

Disetiap kesempatan dari kepemimpinan berganti pemimpin, Max Labina menjelaskan bahwa dirinya cuma di undang untuk mendengarkan komitmen Pemda Flotim soal janji menyelesaikan soal ini. Padahal jika mau mundur sejenak melihat fakta soal ini, sebetulnya soal ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Bupati Felix Fernandez diurus dengan komunikasi ganti rugi dan tidak juga selesai dan berlanjut ke masa Bupati Simon Hayon

Waktu itu Bupati Simon Hayon berjanji kepada kami untuk membayar, namun beliau meminta kami menggugat ke pengadilan Negeri untuk pendasaran pembayaran jika perkara kami menangkan.

“Nyatanya kami menangkan perkara perdata tersebut” ujar Max Labina dengan intonasi tinggi.

Namun bukti hukum putusan di dua pengadilan untuk kemenangan kami tidak juga bisa membawa solusi hingga pergantian kepemimpinan di Flotim.

Hal aneh lanjut Max Labina, Pemda Flotim yang menyarankan kami menggugat kepengadilan dan dua putusan pengadilan kami menangkan.

“Bukankah kemenangan kami dalam gugatan atas lokasi tanah eks kantor Kimpraswil Flotim menjadi kejelasan bukti hukum sebagai pendasarannya” tanya Max Labina kesal.

Fakta dalam urusan ini, Kami ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina sudah selalu berusaha dengan pihak Kepolisian Flotim dan juga pihak DPRD dari periode ke periode yang mau membantu tetapi berujung tanpa solusi dari Pemda Flotim.

“Terkait menemui pejabat di lingkup Pemda Flotim untuk berkonsultasi, sudah terlalu banyak dan jujur presepsi mereka berbeda – beda dengan nada pro terhadap kami dan kontra terhadap beberapa pertimbangan pejabat lainnya. saya tidak ingin merinci tetapi rata -rata mereka masih aktif menduduki jabatan di Pemda Flotim” kata Max.

“Kesulitan yang kami hadapi selama 19 tahun dalam mengurus soal ini yang memberi pertimbangan kepada kami keluarga sebagai masyarakat kecil untuk mengadu kepada Komnas Ham RI melalui Lembaga Padma Indonesia di Jakarta” beber Max Labina.

Max menjelaskan sesuai jadwal yang disampaikan, Komisioner Komnas Ham RI seharunya tiba di Larantuka (Senin, 28/7/2025) dengan agenda peninjauan lokasi eks kantor Kimpraswil Flotim dan selanjutnya beraudensi dengan pihak keluarga (alm) Aloysius Boki Labina terkait soal yang dihadapi.

Namun, pada hari senin lalu, diinformasi pembatalan ke pihak (alm) Aloysius Boki Labina karena kondisi cuaca yang kurang memungkinkan saat komisioner Komnas Ham RI tiba di Kupang dan untuk saat ini sedang di reschedule untuk kembali datang ke Flotim. Harapannya semoga Agustus ini, tutur Max Labina.

Terkait kehadiran komisioner Komnas Ham RI ke Flotim lanjut Max Labina, keluarga ahki waris mengharapkan semoga pihak pemda juga bisa dilibatkan untuk memastikan penanganan soal ini untuk bisa berjalan maju dan tidak mundur lagi, jelas Max Labina.

Untuk agenda pertemuannya dengan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Flotim Ignas Boli Uran sudah pernah di lakukan di rumah jabatan Wabup Ignas Boli Uran di bulan April 2025, ujar Max.

“Kita dahulukan pembayaran uang tunggu Rp. 2 juta per bulan setelahnya kita buat pertemuan dengan keluarga ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina” tutur Max Labina menirukan ucapan Wabup Ignas Uran.

Sampai dengan berita ini di turunkan, Bupati Dan wakil Bupati Flotim belum bisa di konfirmasi media.**(BM)

# Kisruh Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Max Labina Lapor KOMNAS HAM RI

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.