BERITABerita Nasional

Penjelasan Inalum Soal Penolakan Proposal Saham Freeport Oleh Gubernur Papua

Penjelasan Inalum Soal Penolakan Proposal Saham Freeport Oleh Gubernur Papua

Penjelasan Inalum Soal Penolakan Proposal Saham Freeport Oleh Gubernur Papua
Ilustrasi PT Inalum @netralnews

REINHA.com – Mengenai penolakan Gubernur Papua terhadap proposal penawaran saham PT Freeport Indonesia Tbk (PTFI), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum mengatakan sampai saat tidak ada penolakan ataupun kesepakatan, lantaran penawaran saham masih dalam pembahasan.

“Masih proses dibahas,” kata Corporate Communications and Government Relations Inalum, Rendi A Witular dikutip dari detikFinance, Jumat (23/11/2018).

“Iya, masih berjalan (pembahasannya),” tambahnya.

Dalam keterangan tertulis Inalum dikutip dari detikFinance dijelaskan, terkait alokasi 10% saham PTFI untuk Pemerintah Daerah Papua, Inalum telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementrian BUMN, PT Danareksa (Persero) dan Kantor Hukum HPRP Danton pada tanggal 22 November di Gedung Negara Jayapura.

(Baca juga: Tolak Proposal Inalum, Lukas Enembe: Stop Bodoh-Bodohin Orang Papua)

Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Setelah pertemuan, Gubernur dan jajarannya akan mengkaji opsi-opsi yang terbaik bagi para pihak.

Struktur kepemilikan pemerintah daerah yang saat ini diusulkan termasuk struktur PT Indocopper Investama (PTII) sebagai Perseroan Khusus, adalah struktur yang lazim dan mempertimbangkan aspek finansial, legal, dan perpajakan yang efisien bagi semua pemegang saham. Termasuk, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

PTII akan menjadi Perseroan Khusus yang akan dimiliki oleh Inalum dan BUMD Pemerintah Daerah sesuai dengan kesepakatan induk yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PTFI.

“PTII saat ini memiliki 9,36% saham di PTFI, perusahaan tersebut 100% dimiliki oleh Freeport McMoRan sejak 2002. Setelah proses divestasi selesai nanti, 100% saham PTII akan dimiliki oleh Inalum, sebelum nantinya dijadikan Perseroan Khusus untuk menampung saham Pemerintah Daerah,” tulis keterangan tersebut.

Pertimbangan penggunaan PTII sebagai Perseroan Khusus adalah mekanisme yang paling efisien secara finansial, legal, dan perpajakan. Penggantian nama dari PT Indocopper Investama, akan menjadi pertimbangan Inalum dan Pemerintah Daerah.

“Inalum akan menunggu kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai struktur kepemilikan saham dalam BUMD yang akan dibentuk bersama,” tutup keterangan Inalum.

# Penjelasan Inalum Soal Penolakan Proposal Saham Freeport Oleh Gubernur Papua

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.