Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Keluarga Ahli Waris Temukan Kejanggalan Dokumen Proses Peradilan

Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Keluarga Ahli Waris Temukan Kejanggalan Dokumen Proses Peradilan

Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Keluarga Ahli Waris Temukan Kejanggalan Dokumen Proses Peradilan

Max Labina @REINHA.com

REINHA.com – Kisruh tanah eks kantor Kimpraswil Flores Timur antara ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina dan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim kembali menemui babak baru. Usai keluarga ahli waris mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia dengan gelar video conference bersama pihak Lembaga Padma Indonesia, kali ini keluarga ahli waris dihadapan media menyatakan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang bakal diadukan kembali oleh pihaknya ke lembaga tinggi di Indonesia yang berkompeten.

Temuan kejanggalan ini, terhadap pengajuan dokumen pada tingkat Banding yang diajukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang keluarga duga memiliki keanehan dalam pengajuan dokumen perkara. Hal ini di ungkapkan ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina yang di temui media (Rabu, 27/8/2025) dikediamannya, Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka.

(Baca juga: Video Conference: Max Labina Keluhkan Penanganan Kasus Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flores Timur Ke Komnas Ham)

“Kita menduga ada kejanggalan dalam dokumen pengajuan Banding dan dokumen lainnya yang diajukan PN Larantuka” ungkap Maks Labina.

“Terhadap hal ini, terus kami dalami dan perjuangkan, hanya belum ada yang bisa membantu mengungkap sampai dengan saat ini. Harapannya semoga dalam tahapan ini, dengan mulai di tanggani lembaga- lembaga berkompeten di Negara ini ,saya berharap semua bakal bisa terungkap dan terang benderang” tegas Maks Labina.

Terkait dugaan dalam dokumen pengajuan Banding jelas Maks Labina, walaupun pihaknya memenangkan perkara perdata pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) namun pihaknya terus mendalami detail proses dalam pengajuan dokumen tersebut sehingga memperjelas proses pengajuan perkara pada tingkatan diatasnya yang sesuai prosedural untuk memenuhi legal formal yang di syaratkan

Menurut Maks Labina, kejanggalan itu mulai dilihat sejak menerima dan mempelajari surat resmi dari PN Larantuka, nomor 01/BA/PDT EKS/2016/PN LTK tertanggal 16 April 2016 yang memuat nama ahli waris.

“Aneh , karena masa lembaga PN Larantuka tidak pernah tau siapa ahli waris dari tanah yang disangketakan ini. Nyatanya tidak ada satupun nama kami sebagai ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina yang tertulis disana” beber Maks Labina.

Atas kejanggalan surat ini lanjut Maks Labina, pihaknya mencoba mendalami kembali dokumen proses hingga putusan Pengadilan dan menemukan ada dugaan kesalahan prosesdural yang harus ditindaklanjuti dengan laporan.

Untuk itu kata Maks Labina, pihaknya pernah mengadukan laporan ke Polda NTT di Kupang dengan membawa serta dokumen terkait dugaan ini, namun hingga kini belum ada informasi kelanjutan hingga pihaknya mengadu ke Komnas Ham RI.

Menurut Maks Labina, jika membaca putusan PN Larantuka pada bagian akhir jelas tertulis, jika ayah saya hadir dan memenangkan perkara nomor 06/PDT.G/2006/PN LTK sebagai “penggugat Prinsipal” karena jelas ada keberatan tergugat terhadap keberadaan Penasehat Hukum (PH) yang keluarga kami berikan kuasa khusus pada PN Larantuka dan putusannya jelas menerangakan status (alm) Aloysius Boki Labina sebagai penggugat prinsipal.

Namun menjadi pertanyaan terkait keanehan, mengapa PN Larantuka masih mengajukan PH yang sama dalam dokumen banding dengan mengunakan nomor kuasa khusus yang sama pada PN Larantuka yang sudah jelas ditolak.

“Bukankah pengajuan dokumen banding ini cacat formil dan harus diperbaiki atau dibatalkan menurut Undang -undang?” tanya Maks Labina.

Semestinya pihak PN Larantuka harus meminta pihak “penggugat prinsipal” menyediakan PH baru atau memastikan pihak penggugat prinsipal berdiri sendri dihadapan pengadilan banding.

“Bukankah ini bagian dari pemenuhan syarat Undang-undang dalam pemenuhan legal formil dokumen hukum” tegas Maks Labina.

Tentu pihak Pengadilan paling memahami mekanisme ini. Namun jika hal ini bisa terjadi dan di berlakukan dan merugikan pihak kami keluarga dalam putusannya, maka dugaan ini akan terus kami perjuangkan dengan upaya hukum untuk membuktikan bahwa tindakan ini telah merugikan kami selama 17 tahun.

Karena upaya mempertahankan putusan PN Larantuka selalu akan menjadi perjuangan kami termasuk membuktikan kepada publik , jika ada tahapan yang di duga bermasalah dalam pengajuan dokumen oleh PN Larantuka pada tingkatan selanjutnya.

Terhadap soal dugaan cacat formil dalam dokumen pengajuan ini jelas Maks Labina, pihaknya bersama beberapa aktivis di Flotim beberapa tahun silam pernah datangi PN Larantuka untuk mempertanyakan dokumen dimaksud namun pihak PN Larantuka masih belum bisa menunjukan dokumen yang kami mintakan. Begitu juga pada kemarIn (Senin, 25/8/2025) saya kuasakan para pihak untuk mempertanyakan ini ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, namun masih dengan jawaban yang sama. Ini soal keterbukaan informasi publik yang harus dipenuhi pihak Pengadilan dalam memenuhi syarat Undang-undang nomor 14 /2008 tentang keterbukaan informasi publik atau Peraturan pemerintah nomor 61/2010 tentang pedomaan pelaksanaan UU nomor 14/2008 atau penegasan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 2-144/KMA/SK/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan.

“Inikan isinya jelas menuliskan syarat dan tugas pihak PN Larantuka untuk menyampaikan informasi ke publik, karena yang di tanyakan juga bukan soal rahasian negara tetapi mekanisme proses yang harus disampaikan sebagai rujukan untuk para pihak melakukan upaya hukum lainnya”jelas Maks Labina.

Jika mau persoalan ini diselesaikan kata Maks Labina, PN Larantuka harus berani membuka kran informasi publik sesuai syarat regulasi terhadap semua dokumen proses Peradilan yang keluarga mintakan.

“Kalau benar dokumen itu ada dan memenuhi syarat Undang -undang harusnya saat masyarakat kecil seperti kami mempertanyakan, di buka biar jelas dan terang sehingga bisa menjadi pertimbangan keluarga dalam upaya hukum selanjutnya ” tegas Maks Labina.

Dokumen yang keluarga mintakan kata Maks Labina hanya berkisar seputar relass pemberitahuan banding atau kasasi kepada pihak penggugat prinsipal, penyampaian dokumen banding dan kasasi ke penggugat prinsipal, dan dokumen kontra memori banding dan kasasi yang penggugat prisipal/termohon banding atau termohon kasasi buatkan serta kuasa khusus yang penggugat prinsipal/termohon banding dan termohon kasasi buatkan.

“Informasi yang pihak keluarga kejar karena dokumen ini ada dalam satu kesatuan dalam dokumen pengajuan dan harus dipastikan lengkap agar memenuhi syarat legal formal sesuai regulasi”tutup Maks Labina.

Sampai dengan berita ini diturunkan media belum bisa mengkinfirmasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

# Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Keluarga Ahli Waris Temukan Kejanggalan Dokumen Proses Peradilan

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.